Diberdayakan oleh Blogger.

Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan

NERAKA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU



NERAKA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU

Add caption
Yogyakarta-Selamat pagi gun, semoga dalam keadaan sehat. Kali ini, penulis mencoba berbagi ilmu sedikit berbaur konten dewasa (pernikahan). Bagi yang belum dewasa, membaca konten ini diwajibkan ada pembimbing…hehe. Tulisan yang sangat terbatas ini semoga bermanfaat.
Dimulai dari fitrah manusia, bahwa setiap manusia menginginkan pernikahan. Setelah melangsungkan pernikahan, setiap pasangan suami isteri pasti mendambakan hadirnya seorang anak. Karena, anak adalah paktor kebahagiaan dalam keluarga. Namun tidak menutup kemungkinan anak menjadi paktor buruknya keluarga dalam pandangan masyarakat, tergantung orang tua bagaimana mendidik anaknya. Seorang anak bisa disamakan dengan “kaset kosong”, artinya apapun yang ia terima dari keluarga dan sekitarnya, maka itulah yang langsung direkam dan diaflikasikan dalam kehidupannya. Untuk itu, penting diajarkan kecerdasan intlektual kepada anak.
Di samping itu, tidak kalah pentingnya adalah kecerdasan spiritual (spiritual intelligence) anak. Kecerdasan spiritual diartikan oleh sebagian orang sebagai kecerdasan manusia dalam memberi makna. Kedua kecerdasan ini bisa didapat melalui keluarga, sekolah, dan masyarakat. Namun keluargalah yang paling berperan, karena waktu yang dihabiskan seorang anak di rumah lebih banyak dibandingkan dengan waktu yang ia habiskan di tempat lain, dan kedua orang tua merupakan figur yang paling berpengaruh terhadap anak. Melalui keluargalah pertama kali tercipta prilaku anak baik atau buruk, dan itulah yang nantinya ia terapkan di dalam masyarakat. Jika keluarga mendidik anak dengan baik otomatis dapat bermanfaat bagi orang lain, maka inilah yang dimaksud “surga berada di telapak kaki orang tuanya”. Namun sebaliknya, jika anak mendapatkan pengajaran, perlakuan, dan pendidikan yang  tidak baik dari orang tuanya, sehingga menjadi beban di masyarakat dan negara, maka dapat dikatakan “Neraka berada di telapak kaki orang tuanya”.


Sorowajan, 14 oktober, 2014
Ahmad Sainul Nasution

FUNGSI KELUARGA



FUNGSI KELUARGA

Yogyakarta-Setiap manusia, pasti mengharapkan perkawinan karena dari perkawinan akan lahir sebuah keluarga. Yaitu suasana rumah tangga antara ayah, ibu dan anak (keluarga inti) penuh dengan kasih sayang. Suasana rumah tangga sekarang (keluarga inti) sangat berbeda dengan keluarga pada zaman dahulu, di mana terkadang dalam sebuah rumah tangga di dalamnya terdiri dari beberapa kepala keluarga (keluarga binti).
Segala sesuatu pasti mempunyai fungsi. Sama hal nya dengan keluarga juga mempunyai beberapa fungsi antara lain:
1.      Fungsi spiritual. Maksudnya, melalui perkawinan antara suami, isteri dan anak semakin bisa mendekatkan diri kepada Tuhan. Misalnya, jika suami sebelum menikah malas melaksanakan salat dengan alasan tidak memiliki teman serasi dalam beridadah kepada Tuhan, maka setelah menikah alasan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dan isteri harus mampu memposisikan dirinya untuk mengingatkan suaminya tersebut. Begitu juga sebaliknya.
2.      Fungsi ekonomi. Jika pada zaman dahulu sebelum Indonesia mengalami system demokrasi seperti saat ini, kebanyakan dalam rumah tangga yang menjadi tulang punggung untuk mencari nafkah (fungsi ekonomi) biasanya suami. Namun berbeda dengan situasi kondisi saat ini, di mana peluang antara laki-laki dan perempuan sama, maka tidak mustahil dalam sebuah keluarga suami dan isteri sama-sama memiliki penghasilan. Islam memandang tidak ada yang salah jika isteri memilki penghasilan tersendiri dan bekerja di luar rumah, selama isteri tersebut dapat menjaga martabatnya sebagai seorang isteri dan perempuan. Untuk mengatasi permasalahan keluarga seperti ini harus ada kesepakatan dan komunikasi yang baik. Misalnya, pembagian tanggungjawab rumah tangga, bisa saja anak dititipkan kepada pembantu ketika isteri sedang bekerja. Dalam hal pembagian nafkah juga melalalui kesepakatan. Misalnya pembayaran untuk tagihan listrik, biaya pendidikan anak, gaji pembantu dilimpahkan kepada isteri. Sedang suami berkewajiban untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga.
3.      Fungsi social. Maksudnya, antara suami isteri dan anak dalam hubungan di masyarakat luas memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik keuarga. Seorang anak dituntut tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencemari nama baik orang tua. Tentunya untuk menerapkan pemahaman seperti ini melalui pendidikan seperti yang akan dijelaskan fungsi keluarga selanjutnya.
4.      Fungsi pendidikan. Kewajiban selanjutnya bagi suami isteri memberikan pendidikan kepada anak. Pendidikan tidak hanya ketika anak sudah menjadi anak-anak kemudian disekolahkan, namun pendidikan juga harus dimulai sejak anak di dalam kandungan. Ulama fikih sudah banyak menjelaskan, pendidikan-pendidikan yang bisa diterapkan kepada anak sewaktu dalam kandungan, mulai dari menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang sampai membaca beberapa surat dalam al-qur’an surat (maryam yunus) yang dianggap sangat banyak manfaatnya kepada anak kelak. Setelah anak lahir kedunia sangat dianjurkan azan dikumandangkan pada telinga sebelah kanan. Sedangkan sebelah kiri diiqomatkan.
5.      Fungsi rekreasi. Keluarga yang baik adalah bukan keluarga yang monoton. Artinya tidak selalu disibukkan dengan pekerjaan. Disamping kewajiban bagi suami dan isteri untuk menafkahi anak, dalam hal kebahagiaan juga tidak kalah pentingnya. Dalam hal ini, fungsi rekreasi bisa saja dilakukan pada hari-hari libur kerja. Selain untuk membahagiakan anak, fungsi rekreasi ini juga sangat penting untuk mengevaluasi hubungan keluarga. Mengadakan komunikasi  seperti suami isteri sama-sama membicarakan hal-hal apa yang disukai dan tidak disukai satu sama lain. Diharapkan tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga keluarga tetap utuh. Karena kasus yang banyak terjadi dalam rumah tangga hingga menyebabkan terjadinya perceraian, tidak adanya komunikasi yang baik antara suami isteri. Ketika terjadi permasalahan, tidak langsung diselesaikan malah menumpuk dan semakin menumpuk dan akhirnya tidak bisa dipendam. Maka perceraianlah akhirnya yang terjadi.
6.      Fungsi reproduksi. Di samping fungsi-fungsi yang sudah dijelaskan di atas, fungsi keluarga adalah untuk reproduksi. Melalui reproduksi ini, akan melahirkan keturunan yang baik, yang dapat meneruskan perjuangan sang suami dan isteri. Selain itu reproduksi ini berfungsi untuk menjaga kehormatan suami isteri itu sendiri.


Sorowajan, 23 September 2014.

- Copyright © KAJIAN ILMIAH - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -